PERATURAN TATA TERTIB PKD 2011
PMII (pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia)
BAB I: KEDISIPLINAN
Pasal 1
Peserta :
- Peserta wajib menyimak dan aktif dalam setiap penyampaian materi PKD
- Peserta wajib menaati peraturan yang telah ditentukan dalam kontrak belajar
- Apabila dalam pint 1 dan 2 peserta tidak menaati, peserta akan mendapatkan sangsi dengan kategori pelanggaran
Pasal 2
Panitia :
- Panitia wajib melaksanakan tugas dengan job-discription-nya masing-masing
- Panitia wajib menaati semua peraturan dan ketentuan yang telah disepakati dalm kotrak belajar
- Apabila poin 1dan 2 panitia tidak dapat menaati, panitia akan mendapatkan sangsi sesuai dengan kategori pelanggaran
Pasal 3
Fasilitator :
- Fasilitator wajib melaksanakan tugas dengan job-discription-nya masing-masing
- Fasilitator wajib menaati semua peraturan dan ketentuan yang telah disepakati dalm kotrak belajar
- Apabila poin 1dan 2 fasilitator tidak dapat menaati, panitia akan mendapatkan sangsi sesuai dengan kategori pelanggaran
BAB : II SANGSI
Pasal 4
Peserta :
Peserta yang melanggar akan dikenakan sangsi sesuai dengan kategori pelanggaran-planggaran dibawah ini :
- Ringan : diperingatkan dan disuruh minta tanda tangan fasilitator.
- Sedang : membersihkan ruang session atau arela PKD dan minta tanda tangan kepada fasilitator
- Berat : dipulangkan dengan tidak terhormat
Pasal 5
Panitia :
Panitia yang melanggar akan dikenakan sangsi sesuai dengan kategori pelanggaran-planggaran dibawah ini :
- Ringan : diperingatkan
- Sedang : doperingatkan dan dievaluasi
- Berat : diperingatkan dan dievaluasi dan disuruh membersihakan ruangan serta peralatan makan
Pasal 6
Fasilitator :
Fasilitator yang melanggar akan dikenakan sangsi sesuai dengan kategori pelanggaran-planggaran dibawah ini :
- Ringan : diperingatkan
- Sedang : doperingatkan dan dievaluasi
- Berat : diserahkan kepada team instruktur
BAB : III PERIZINAN
Pasal 7
Peserta :
- Peserta yang meninggalkan session harus mendapatkan izin dari penanggung jawab kelompok, panitia, dan fasilitator
- Peseta yang meninggalkan area PKD harus mendapatkan izin dari panitia dan team instruktur
Pasal 8
Panitia :
Panitia yang meninggalkan area PKD harus mendapatkan izin dari ketua panitia dan team instruktur
Pasal 9
Fasilitator :
Fasilitator yang meninggalkan area PKD harus mendapatkan izin dari ketua panitia dan team instruktur
Wonosobo……………………,2011
Instruktur
(…………………….)
Koordinator
Tidak ada komentar:
Posting Komentar