Jumat, 18 November 2011

MANAGEMEN AKSI I

MANAGEMAN AKSI

Mahasiswa adalah asset umat, jumlahnya hanya 2% dari penduduk Indonesia yang lebih dai 200 juta jiwa, sementara itu dari ada satu mahasiswa aktifis diantara 10 mahasiswa. Smentara itu masyarakat menaruh harapan atas kekuatan intelektual dan kekuatan aksi yang nahasiswa miliki.

Pengertian Aksi
Aksi atau demonstrasi adalah suatu model pernyataan sikap, penyuaraan pendapat, opini, atau tuntutan yang dilakukan dengan jumlah masa tertentu dan dengan tekhnik tertentu.

Landasan Hukum
Landasan hokum aksi adalah hak bahkan dalam situasi tertentu dapat mnjadi kewajiban, yang dilindunginoleh undang-undang p[ositif. Selain declaration human right (freedom of speech), hak asasi jiga dilindungi oleh UUD 1945 Pasal 28 berserta amandemenya.

Mekanisme Aksi
Mekanisme Aksi kemudian diatur oleh dengan adanya UU No. 9/1998 tentang mekanisme penyampaian pendapat dimuka umum. UU ini mengaharuskan panitia aksi, harus memberikan pemberitahuan kepada pihak kepolisian, setidaknya tiga hari sebelum hari H. ketentuan lainya adalah didalam surat itu harus ada nama penaggung jawab aksi (Kordum), waktu pelaksanaan, rute yang dilewati, isu yang dibawa, jumlah masa atau estimasi masa, dan bentuik aksi.
Mekanisme Aksi dilakukan mlaui beberapa tahapan yag harus dilalui sebagai berikut :
1.       Membangun Isu
2.       Olah Data
3.       Agitasi Masa
4.       Aksi (Demonstrasi)
5.       Pengawalan Isu

Perangkat Aksi
1.       Kordum (Koordinator Umum)
2.       Korlap (Koordinator Lapangan)
3.       Orator (Orang yang menyampaikan Aksi)
4.       Kurir (Penunjuk Jalan)
5.       Team Kreator

Media, Atribut atau Properti
1.       Megaphone (pengeras suara)
2.       Bendera
3.       Spanduk
4.       Yel-yel
5.       Identitas/Simbolisasi

PMII.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar