Minggu, 27 November 2011

Landasan dan prinsip dasar Aswaja dalam Arus Sejarah (Part III)

          a. Landasan dan prinsip dasar Aswaja dalam Arus Sejarah
1.      Tawasuth
Tawasuth bisa dimaknai sebagai berdiri tengah, moderat, tidak ekstrim (baik ekstrim kanan maupun kiri), tetapi memiliki sikap pendirian. Khoirul Umur Ausathuha (moderat adalah sebaik-baik perbuatan). Tawasuth merupakan landasan dan bingkai yang mengatur bagaimana seharusnya kita mnegarahkan pemikiran kita agar tidak terjebak dalam agama an rich. Dengan cara menggali dan me-elaborasi dari berbagai metodologi dan pemikiran ilmu baik dari Islam maupun Barat, serta mendialogkan agama, filsafat dan sains.

2.      Tasamuh
Tasamuh adalah toleran, tepa selira. Sebuah landasan dan bingkai yang menhargai perbedaan, tidak memaksakan kehendak dan merasa benar sendiri. Nilai yang mengatur bagaimana kita harus bersikap dalam hidup sehari-hari, khusunya dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat. Tujuan ahirnya adalah kesadaran akan pluralisme atau keragaman, yang saling melengkapi bukan membawa perpecahan. Dalam kehdupan beragam, Tasamuh direalisasikan dalam bentuk meghormati keyakinan dan kepercayaan umat beragama lain dan tidak memaksa meraka untuk mengkikuti keyakinan dan kepercayaan kita.
Dalam kehidupan bermasyarakat, Tasamuh terwujd dalam perbuatan-perbuatan demokratis yang tidak mengutamakan kepentingan pribadi diatas kepentingan bersama, dan setiap usaha bersama itu ditujukan untuk menciptakan stabilitas masyarakat yang dipenuhi oleh kerukunan, sikap saling menghargai, dan hormat menghormati.
Diberbagai wilayah, Tasamuh juga hadir sebagai usaha mejadikan perbedaaan Agama, Negara, Ras, Suku, Adat istiadat, dan bahasa sebagai perangkat dinamisasi usaha perubahan mejadikan masyarakat menjadi lebih baik. Peredaan itu berhasil dieratkan oleh sebuah cita-cita bersama untuk membentuk masyarakat yang berkadilan, keanekaragaman, saling melengkapi Unity in Diservity.

3.      Tawazun
Tawazun berarti keseimbngan dalam bergaul dan berhubungan, baik yang bersifat antar individu, antar struktur sosial, antara Negara dan rakyatnya, maupun antara manusia dengan alam. Keseimbangan di sisni dalam bentuk hubungan yang tidak berat sebelah (menguntungkan pihak tertentu dan merugikan pihak lain). Tetapi, masing-masing pihak mampu menempatkan dirinya sesuai dengan fungsinya tanpa mengganggu fungsi dari pihak yang lain. Hasil yang diharapkan adalah terciptanya kehidupan yang damai.

4.      Ta’adul
Ta’adul merupakan keadilan, yang merupakan ajaran universal Aswaja. Setiap pemikiran dan relasi harus selalu diselaraskan dengan landasan ini. Pemaknaan keadilan yang di maksud di sini adalah keadilan sosial, yakni landasan kebenaran yang mengatur totalitas kehidupan politik, ekonomi, budaya, pendidikan dan lain sebagainya. Sejarah membuktikan bagaimana Nabi Muhammad mampu mewujudkanya dalam masyarakat Madinah. Begitu juga Kholifah ‘Umar bin Khotob yang telah meletakan fundamen bagi peradaban  Islam yang agung.

Keempat landsan tersebut dalam prosesnya harus berjalan bersamaan dan tidak boleh dari salah satupun bingkai ini tertinggal. Karena jika ada satu yang tidak ada, maka Aswaja sebagaiManhajul fikr akan pincang

b.      Implementasi Landsan Aswaja dalam Konteks Gerkan
Aswaja sebagai Manhaj Fikr dan Manhaj Taghotur al-Ijtima’i bisa ditarik dari nilai-nilai perubahan yang diusung oleh Nabi Muhammad dan sahabat ketika merevolusi masyarakat Arab jahiliyah menjadi masyarakat yang tercerahkan oleh nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan universal. Ada dua hal pokok yang menjadi landasan pokok perubahan itu :
·         Basis Nilai atau Epistimologi : yaitu cara berfikir yang sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah Nabi yang diiplementasikan secara konswekwen dan penuh komitmen oleh para pemikir dalam historitas Aswaja yang terbingkai dalam enam poin tersebut.
·         Basisi Realitas : yaitu dialektika antara konsep dan realita yang selalu terbuka untuk dikontekstualkan sesuai dinamika perubahan dan lokalitas dan keberpihakan kepada kaum tertindas dan masyarakat bawah.
Dua basis ini terus menjadi nafas perubahan yang diusung oleh umat Islam yang konsisten dengan Aswaja, termasuk didalamnya PMII. Konsistensi disini hadir dalam bentuk elan dinamis yang selalu terbuka untuk dikritik dan di konstruk ulang, sesuai dengan dinamika zaman dan lokalitas. Dia hadir tidak dengan klaim kebenaran tunggal, tetapi selalu berdialektika dengan realitas, jauh dari sifat eksklusif dan fanatik. Maka empat landasan yang dikandung oleh Aswaja untuk konteks sekarang harus kita tafsirkan ulang sesuai dengan perkembangn teori-teori sosial dan idiologi-idioogi dunia.
Ø  Tawasuth  harus kita maknai tidak mengikutu makna Kapitalisme-liberal disatu sisi, dan Nasiolisme disisi lain. Kita harus memiliki cara pandang yang otentik tentang relaitas yang selal berinteraksi dalam tradisi. Pemaknaanya ada dalam tradisi paadigma yang dipakai oleh PMII yaitu “Paradigma Kritis Transformatif”. Walaupun dalam kerangka konseptual Aswaja menekan pandangan yang sangat moderat, itu tidak bisa diartikan secara serampangan sebagai sikap sok bijak dan mencari selamat serta cenderung opurtunis. Tetap harus ada rinsip-prinsip yang dipegang dalam Aswaja. Jadi misalnya, dalam Aswaja tidak ditekankan bentuk Negara macam apapun yang dibentuk : Republik, Federal, Islam , atau apapun. Tetapi bagi Aswaja bentuk apapun Negaranya yang terpenting prinsip-prinsip diatas teraplikasikan oleh pemerintah dan segenap jajaranya. Sekaligus, juga Aswaja tidak melihat apakah pemimpinn itu Muslim atau non-muslim asal bisa memenuhi prinsip diatas, maka ia boleh menjadi seorang pemimpin.
Ø  Tasamuh harus kita maknai sebagi bersikap toleran dan terbuka terhadap semua golongan selama meraka bisa menjadi saudara bagi sesama. Sudah bukan waktunya lagi terkotak-kotak dalam kebekuan golongan, apalagi agama. Seluruh gerakan dalam satu gerakan pro-demokrasi harus bahu membahu membentuk aliansi bagi terbentuknya masyarakat yang lebih baik, bebas dari segala bentuk  penindasan dan penjajahan. PMII harus bersikap inklusif terhadap sesama peencari kebenaran dan membuang semua bentuk premodialisme dan fanatisme keagamaan.
Ø  Tawazun harus dimaknai sebagai usaha mewujudkan egatarianisme dalam ranah sosial, tidak ada lagi kesenjangan berlebihan antar sesama manusia, antara laki-laki dan perempuan, antara kelas atas dan bawah. Di wilayah ekonomi PMII harus melahirkan model gerakan yang mampu menyeimbangkan posisi Negara, pasar dan masyarakat. Bereda dengan kapitalisme yang memusatkan orientasi ekonomi ditangan pasar sehingga Negara hanya menjadi obligator belaka dan masyarakat ibarat robot yang harus selalu menuruti kehendak pasar, atau sosialisme yang menjadikan Negara sebagai kekuatan masyarakat untuk mengembangkan semua kegiatan ekonominya. Di wiliyah politik, isu yang diusung adalah mengembalikan posisi seimbang antara rakyat dan Negara.
PMII tidak menolak kehadiran Negara, karena Negara melalui pemerintahanya merupakan implementasi dari kehendak rakyat. Maka yang perlu dikembalikan adalah fungsi Negara sebagai pelayan adan pelaksana setiap kehendak dan kepentingan rakyat. Di bidang ekologi, PMII harus menolak segala bentuk eksploitasi alam hanya semat-mata demi memenuhi kebutuhan manusia yang berlebihan. Maka, kita harus menlak nalar positivistik yang diusung oleh Neo-Liberalisme yang menghalalkan eksploitasi berlebihan terhadap alam demi memenuhi kebutuhan bahan mentah, juga setiap bentuk pencemaran lingkungan yang justru dianggap sebagai indikasi kemjuan teknologi dan percepatan prouksi.
Ø  Ta’adul sebagai keadilan sosial mengandaikan usaha PMII bersama seluruh komponen masyarakat baik nasional maupun global, untuk mencapai keadilan bagi seluruh umat manusia. Keadilan dalam ranah politik, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, dan seluruh ranah kehidupan. Dan perjuanagan menuju keadilan universal itu harus dilaksanakan melalui usaha sungguh-sungguh, bukan menunggu anugrah dan peberian turun dari langit.

Kemudian dari keempat. Landasan (bingkai) dan prinsip dalam hal perubahan inilah yang menurunkan nilai-nilai pergerakan, yang kemudian berdasarkan uraian diatas, kita dapat memahami bahwa Aswaja Manhajul fikr dan historitasnya berusaha dengan sunggu-sungguh menyusun agenda Metodologis-Ulama pada zaman sekarang dan sebelumnya. Dengan melacak akar historisnya, karena sejarah adalah sistem yang membangun masa kini dan yang akan datang. Metodologi historis yang dimaksud didsini adalah menjadikan Al-Qur’an, Hadist dan metodologi-ulama baik dari Timur maupun Barat sebagai kerangka Epistimologi dan Aksiplogi bagi kader PMII dalam menafsirkan dan mentransformasikan realitas. Sehingga epistimologi ini Nampak abstrak karena mendapat varian-varian metodologi yang kesemuanya masih dalam lingkup Aswaja dan sulit ditemukan benang merahnya. Bahkan sampai sekarang, metode tersebut belum ditemukan. Hal ini berbeda ketika Aswaja sebagai Manhaj Madzhab, disini metodologi sangat jelas yakni berdasarkan metodologi yang disusun oleh para Imam Madzhab (Qonun Asasi) semisal kaidah Ushul Fiqh dan Qiyasnya Syafi’I, Istihsanya  Maliki, Malahah Mursalah, dan lain-lain. Sedangkan paradigma dan orentasinya adalah fiqh meski dalam perjalananya dinggap tidak relevan.[]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar